Sabtu, 30 Desember 2017

Rapat Anggota Tahunan dan Sisa Hasil Usaha



Rapat Anggota Tahunan dan Sisa Hasil Usaha
Ditulis ulang oleh Angel Alexander (20216834)
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Begitu pula bagi Koperasi Sehati , Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang
diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya? SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku.
SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda.
Keuntungan besar ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya silahkan pengertian dibawah ini :

Menghitung SHU

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan  SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota


Sumber :
http://caraharian.com/cara-mencari-shu.html#

Kegiatan Koperasi



Kegiatan Koperasi
Ditulis ulang oleh Wisam Kusumahadi Putra (27216685)
            Kegiatan koperasi yang dilaksanakan oleh Koperasi Sehati Makmur Abadi merupakan koperasi simpan pinjam yang berbentuk jasa. Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan.
Simpanan pokok adalah sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan  pokok adalah simpanan yang telah ditentukan (dalam anggaran dasar) jumlahnya dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu (misalnya tiap hari/minggu/bulan, pada umumnya secara bulanan) dan kesempatan tertentu (misalnya tiap membeli barang atau tiap panen atau tiap pinjam uang). Simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar, agar modal koperasi tidak goncang.
Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota.
Koperasi simpan pinjam sangat membantu nadi ekonomi masyarakat, khususnya usaha-usaha kecil atau tradisional yang membutuhkan pinjaman modal dengan syarat yang tidak sulit dan bunga yang tidak terlalu besar.
Usaha simpan pinjam akan berjalan dengan lancar apabila didukung oleh kerja sama para anggotanya, misalnya anggota membayar simpanan secara rutin, anggota yang meminjam dana mengembalikannya tepat waktu, dan peran aktif semua pihak yang terkait dalam memajukan koperasi.
Dengan slogan “Kami Hadir Membantu Anda, Proses Cepat & Langsung Cair”, Koperasi Sehati Makmur Abadi menawarkan sebuah peminjaman dana untuk modal usaha, biaya pendidikan, biaya renovasi, kebutuhan keluarga, dll dengan jangka waktu maksimal 18 bulan.
Persyaratan Pinjaman :
-          Fotocopy KTP Suami Istri
-          Fotocopy Orang Tua (jika belum menikah)
-          Fotocopy Kartu Keluarga atau Buku Nikah
-          BPKB asli dan Sepeda Motor (dibawa pada saat pencairan)
-          Sepeda Motor merek Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki (minimal tahun 2007)

  
Sumber :
Brosur Koperasi Sehati Makmur Abadi Tahun 2017
Anoraga, Pandji dan Ninik Widiyanti. 1995. Manajemen Koperasi : Teori dan Praktek. Jakarta: Pustaka Jaya