Rapat Anggota Tahunan dan Sisa
Hasil Usaha
Ditulis ulang oleh Angel Alexander (20216834)
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota merupakan syarat bagi
badan usaha yang bernama koperasi. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai
ketetapan UU Koperasi No 25/1992. Begitu pula bagi Koperasi Sehati , Rapat
Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda
tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala
menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota
seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara
pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang
diadili.
Pada
pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan
anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang
disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan
sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya
oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal
tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula
bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan
demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi
koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian
membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara
pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya hanya
menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus.
Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan.
Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada
koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2
kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan
RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang
membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan
anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU
No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi.
Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari
anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan
sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata
cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya? SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku.
SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham
seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan
aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh
anggota akan berbeda.
Keuntungan besar
ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari
anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai
bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya silahkan
pengertian dibawah ini :
Menghitung SHU
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y +
X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung
SHU koperasi, maka perlu diperhatikan
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa
usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan
menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha
x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal
x SHU
Untuk
menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu
secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal
anggota koperasi.
Jasa
Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa
usaha semua anggota
Jasa
Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal
semua anggota
Sumber
:
http://caraharian.com/cara-mencari-shu.html#